Beranda | Artikel
Masalah-Masalah Seputar Tayamum
Senin, 5 April 2021

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Masalah-Masalah Seputar Tayamum ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 22 Sya’ban 1442 H / 05 April 2021 M.

Download kajian sebelumnya: Pengertian dan Tata Cara Tayamum

Kajian Tentang Masalah-Masalah Seputar Tayamum

Pada kajian kali ini dibahas bersama beberapa masalah yang berkaitan dengan tayamum.

1. Tidak cukup air

Apabila ada seseorang memiliki air tapi tidak cukup untuk berwudhu/mandi besar, apakah orang seperti ini harus menggunakan air tersebut untuk berwudhu/mandi besar, kemudian ketika tidak cukup dia bertayamum? Atau dari awal dia boleh untuk bertayamum?

Pendapat pertama, orang ini harus menggunakan airnya untuk mandi/berwudhu, nanti ketika air sudah habis baru dibolehkan untuk tayamum. Karena seseorang tidak boleh tayamum apabila masih bisa mendapatkan air. Pada kenyataannya orang ini memiliki air, maka dia tidak boleh bertayamum, dia harus menggunakan air tersebut sampai habis. Setelah airnya habis tapi mandi/wudhunya belum selesai, baru setelah itu dia dibolehkan untuk bertayamum, karena ketika itulah dia benar-benar tidak menemukan air.

Para ulama yang berpendapat dengan pendapat ini berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Bertakwalah kalian kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sesuai dengan kemampuan kalian.” (QS. At-Thaghabun[64]: 16)

Mereka juga berdalil dengan hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Apabila aku memerintahkan kepada kalian dengan suatu perintah, maka lakukanlah perintah itu sesuai dengan kemampuan kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan orang ini  mampu untuk menggunakan airnya untuk mandi/berwudhu dahulu. Kemudian setelah airnya habis sebelum bersucinya selesai, maka dia diberikan keringanan untuk melakukan ibadah tayamum.

Pendapat kedua, orang yang seperti ini dibolehkan untuk tayamum dari awal, tidak harus menggunakan airnya untuk berwudhu/mandi dahulu. Hal ini karena dia tahu bahwa airnya tersebut tidak cukup untuk mandi/berwudhu. Maka untuk apa dia melakukan ibadah mandi/wudhu dengan air yang dia yakin bahwa air tersebut tidak akan cukup.

Walaupun orang ini memang mendapati air, tapi sebenarnya orang ini tetap tidak bisa mandi/berwudhu dengan air itu. Maka orang yang seperti ini dibolehkan untuk bertayamum dari awal. Karena kalau dia gunakan airnya untuk mandi/wudhu, itu hampir sama dengan orang yang membuang air saja tanpa ada guna. Karena pada kenyataannya mandi/wudhunya tidak selesai.

Para ulama menyamakan masalah ini dengan masalah orang yang punya kewajiban untuk memerdekakan budak. Apabila ada orang yang dia berkewajiban untuk memerdekakan budak, seperti misalnya ada orang yang berjima’ di siang hari bulan Ramadhan. Kewajiban pertama, apabila dia mampu melakukannya adalah memerdekakan budak. Kalau memerdekakan budak ini tidak dia mampui, baru dia diwajibkan untuk berpuasa dua bulan berturut-turut.

Apabila orang ini bisa menemukan budak, tapi uang yang dia miliki hanya setengahnya saja, bolehkan dia beralih ke puasa dua bulan berturut-turut? Maka jawabannya boleh. Apakah dia harus menggunakan uangnya dahulu untuk berusaha membeli budak itu, kemudian ketika tidak mampu dia baru boleh untuk berpuasa dua bulan secara berturut-turut? Jawabannya tidak. Karena dia dianggap tidak mampu membeli budak, walaupun dia punya uang.

Pendapat kedua inilah pendapat yang saya lihat lebih kuat, wallahu ta’ala a’lam.

2. Hanya cukup untuk mandi/wudhu

Ini adalah kondisi seseorang memiliki air yang cukup untuk berwudhu dan mandi. Akan tetapi kalau dia gunakan airnya untuk mandi dan berwudhu, itu akan membahayakan jiwanya dan hewan-hewannya. Kalau air ini habis untuk mandi dan berwudhu, maka dia dan hewan-hewannya akan kehausan.

Apabila keadaannya demikian, apakah dibolehkan bagi orang yang seperti ini untuk bertayamum? Jawabannya adalah dibolehkan. Bahkan Ibnul Mundzir Rahimahullahu Ta’ala menukil adanya ijma’ dalam masalah ini. Beliau mengatakan:

أجمع كل من نحفظ عنه من أهل العلم على أن المسافر إذا خشي على نفسه العطش ومعه مقدار يتطهر به من الماء، أنه يُبقى ماءه للشرب ويتيمم

“Semua ahlil ilmu yang aku tahu perkataan mereka, semuanya berijma’ bahwa sesungguhnya seorang yang melakukan perjalanan jauh, apabila dia khawatir kehausan meskipun dia memiliki air yang dia bisa gunakan untuk bersuci, maka orang seperti ini dibolehkan untuk menyisakan/menyimpan airnya untuk kebutuhan minum, adapun bersucinya diperbolehkan tayamum.”

Inilah rahmatnya Islam. Ketika ada kesulitan, Islam memberikan keringanan.

اﻟﻤﺸﻘﺔ ﺗﺠﻠﺐ اﻟﺘﻴﺴﻴﺮ

“Sesuatu yang berat akan mendatangkan keringanan.”

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/50037-masalah-masalah-seputar-tayamum/